Oleh: Erny Anggrahini
Good Governance adalah pengelolaan entitas secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), dan adil. Transparan (transparency) di sini berarti bahwa informasi kinerja entitas harus disajikan secara akurat, terbuka dan tepat waktu untuk mendukung dalam pengambilan keputusan. Akuntabel (accountability), dalam konteks ini berarti bahwa suatu kinerja harus sesuai dengan praktik yang sehat. Praktik yang sehat berarti bahwa setiap aktivitas harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas. Sehingga baik atau buruknya aktivitas merupakan tanggung jawab si pemegang otoritas. Adil (fairness) berarti bahwa dalam setiap pengambilan keputusan harus memperhatikan pihak-pihak yang berhubungan dengan entitas tersebut. Baik hubungan itu secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk entitas public hubungan tidak langsung ini dapat mengindikasikan dampak negative maupun positif bagi pihak yang tidak terlibat langsung dengan entitas, sebagai contoh, masyarakat, negara tetangga, dsb. Sedangkan untuk pihak yang memiliki hubungan langsung (direct relationship) sebagai contoh, kepala Negara, DPR, MPR, DPA, dan perangkat-perangkat pemerintahan yang lain. Dari prinsip good governance yang sudah saya paparkan di atas kita dapat mengestimasi bagaimana kelangsungan hidup entitas apabila berhasil menerapkan good governance dalam tata kelolanya. Tentunya entitas tersebut akan menjadi entitas yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Selain itu dengan adanya penerapan good governance dapat mendukung kinerja yang efektif dan efisien. Kemudian ketika kita berbicara mengenai apakah respon pemerintah Indonesia mengenai good governance ini? Jawabannya adalah respon pemerintah kita tentang good governance sangat positif. Hal itu ditandai dengan munculnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab. Demikian pula dalam peraturan perundangan semisal Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dan berbagai peraturan perundangan pelaksanaannya telah pula mencoba menerapkan iklim kepemerintahan yang baik ini, termasuk mengenai akuntabilitas. Semoga ini adalah langkah awal yang baik untuk membangun Indonesia Baru yang bebas dari KKN dan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bagaimana dengan good governance pada sector swasta?? Pada dasarnya prinsip good governance untuk sector swasta dan sector public tidak jauh berbeda. Yang berbeda hanya tujuan entitas yang menggunakannya. Untuk sector public merupakan entitas yang non profit oriented sehingga penerapan good governance ini lebih focus untuk menghindari praktik yang tidak sehat serta menghindari KKN. Sedangkan untuk sector private seperti yang kita ketahui, yaitu merupakan entitas yang profit oriented. Sehingga untuk sector swasta penerapan good governance lebih untuk memonitor masalah kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen. Corporate governanace merupakan salah satu elemen kunci dalam meningkatkan efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para pemegang saham dan stakeholders lainnya (OECD,1999). Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja. Watts (2003), menyatakan bahwa salah satu cara yang di gunakan untuk memonitor masalah kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen adalah corporate governance. Selain itu corporate governance juga dapat meminimalkan adanya praktik earning management yang disebabkan karena adanya teory agensi yang memungkinkan terjadinya informasi asymetri antara agen (manajemen) dan principal (pemilik). Dan dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri tersebut akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Dalam kondisi yang asimetri tersebut, agent dapat mempengaruhi angka-angka akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan cara melakukan manajemen laba. Namun masalah keagenan tersebut dapat di atasi dengan penerapan corporate governance yang salah satu prinsipnya adalah information transparancy.